Suar.ID - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Usai divonis, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur
Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Baca Juga : Cerita Malam Pertama Ahmad Dhani di Penjara, Seperti Ini Respon Narapidana Lain Padanya
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Perbuatan Dhani dinilai melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengetahui hal itu anak-anaknya pun memberikan semangat agar sang ayah bisa kuat menjalani kenyataan.
Baca Juga : Kelak Akan Jadi Raja Inggris, Pangeran George Sudah Kuasai 5 Keterampilan 'Dewasa' Ini Di Usia 5 Tahun
"Haruslah kuat. Jangan jadi lembek. Namun, JANGAN JADI SANG PENINDAS," begitu caption dalam unggahan Dul.