SUAR.ID - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin, menghilang bak ditelan Bumi.
Sejak 9 Januari 2019, orang nomor dua di Kabupaten Trenggalek ini meninggalkan tugas tanpa keterangan apa pun.
Sementara itu,Bupati Trenggalek Emil Dardak enggan menjelaskan keberadaan wakilnya.
Emil hanya bisa mengatakan, dirinya memiliki ikatan batin dengan sang Wakil Bupati.
Berikutfakta di balik hilangnya Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin:
Baca Juga : Terungkap Penyebab Kematian Buaya Merry Pemangsa Deasy Tuwo, Hasil Autopsinya Temukan Tulang Manusia
1. Mangkir dari tugas
Pada tanggal 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut telah meninggalkan tugas sebagai wakil bupati tanpa keterangan di dalam surat Gubernur Jawa Timur.
Surat tersebut dibacakan pada 21 Januari 2019. Keputusan pembuatan surat tersebut setelah perwakilan Gubernur Jawa Timur mendapatkan keterangan dari pejabat Sekda Trenggalek.
“Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten bahwa tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Trenggalek Triadi Sumoro, Senin (21/1/2019).
2.Komunikasi batin
Bupati Emil Dardak turut menjelaskan tentang permasalahan wakilnya tersebut. Namun, Emil tidak menjelaskan secara gamblang dimana keberadaan Muhammad Nur Arifin.
"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya,” ujar Emil Dardak sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin (21/1).
Emil mengatakan akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna menyepakati langkah tindak lanjut surat gubernur Jawa Timur tersebut.
Baca Juga : Pasien BPJS Bisa Naik Kelas, Simak Peraturan Baru BPJS Berikut Ini
3. Keluarga pun tak tahu
Dari hasil penelusuran Kompas.com, pihak protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019.
Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan. “Kata ajudan, pihak keluarga juga tidak mengetahui (keberadaan Muhammad Nur Arifin),” kata Triadi Sumoro.
Sementara itu, dugaan Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin tengah melakukan perjalanan ke luar negeri juga belum bisa dibuktikan.
“Tidak terdapat permohonan maupun pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri,” lanjut Triadi.
4.Diminta bikin laporan
Menanggapi kasus hilangnya Wakil Bupati Trenggalek, Pemerintah provinsi Jawa Timur segera meminta Bupati Emil Dardak untuk membuat laporan secara lengkap pada Senin (21/1/2019).
Laporan tersebut secara khusus terkait keberadaan wakil bupati mulai 9 Januari 2019 hingga saat ini. Hal ini disebabkan sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara tanpa izin.
“Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada di tempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan,” ujar Triadi. B
5. Peringatan dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri meminta Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin segera menghadap Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menjelaskan alasan kenapa ia menghilang.
"Apa pun alasannya, agar segera berkomunikasi dengan Bupati Trenggalek dan menghadap Gubernur Jatim untuk jelaskan duduk persoalannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (22/1/2019).
Bahtiar menjelaskan, kepala daerah perlu memberi contoh yang baik dalam hal komunikasi dan koordinasi.
Harapannya, kata Bahtiar, pemberian penjelasan tersebut dapat meredam polemik di tengah masyarakat dan agar Wabup Trenggalek yang akrab disapa Mas Ipin dapat kembali bertugas.
"Supaya tidak menjadi polemik di masyarakat dan kembali bertugas," jelasnya. Baca Juga: Kemendagri Minta Wabup Trenggalek Segera Menghadap Gubernur Jatim.
Baca Juga : Kerap Pamer Foto Berbikini di Puncak Gunung, Pendaki Wanita Gigi Wu Tewas Terjun ke Jurang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"5 Fakta Hilangnya Wabup Trenggalek, Mas Ipin Telah Seminggu Mangkir hingga Peringatan dari Kemendagri".