Sebab pemerintah telah mengatur sanksi pencemaran lingkungan dalam Perda nomer 15 tahun 2015.
“Dalam pasal 35 pada Perda itu diatur,” tuturnya.
Bagi yang membuang sampah, limbah cair dan kotoran lainnya ke sungai, selokan dan saluran pembuangan air diancam pidana tiga bulan penjara, di Lapas Kelas II B Gianyar.
Jika tidak mau dipenjara, maka bisa diganti dengan denda paling banyak Rp25 juta.
Lepas dari itu, dalam beberapa kasus, “aturan” yang berbau mistis terkadang lebih ampuh dibanding aturan-aturan positif yang dibikin pemerintah.
Baca Juga : Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Dunia: Hati-hati, Makanan Sepele Ini Bisa Picu Kanker Usus