Suar.ID – Pertengahan Desember 2018 lalu, kasus penyerangan anjing jenis pitbull terhadap satpam kompleks terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Anjing pitbull milik seorang warga bernama Ho Andry itu menyerang Hermawan, seorang satpam di komplek perumahan tersebut pada Kamis (13/12/2018) pagi.
Sang pemilik anjing, Andry, awalnya tak terima ditegur Hermawan lantaran membawa anjingnya tanpa tali pengikat.
Andry lantas menyuruh anjingnya untuk menyerang Hermawan.
Baca Juga : Seorang Tabib Tradisional Mengamuk Bak Orang Kesurupan, Serang Pasien dengan Parang Lalu Bunuh Diri
Akibatnya, Hermawan menderita sebanyak 22 luka gigitan disekujur tubuh.
Andry pun sempat menolak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi di akun instagram @gardasatwaindonesia, warga juga sempat mendatangi rumah pemilik anjing untuk menuntut atas kejadian itu.
Hermawan kemudian melaporkan Ho Andry ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018, dengan laporan LP No 2077/K/XII/2018/Restro Jakpus.
Andry ditetapkan sebagai tersangka
Perkemabangan terbaru dari kasus ini, diwartakan Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan, pihaknya telah menetapkan pemilik anjing jenis pitbull yang menyerang satpam di Sawah Besar sebagai tersangka.
"Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata Marpaung saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak terlapor dan pelapor, hasil visum terlapor, dan barang bukti berupa anjing pitbull.
Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Baca Juga : Kronologi Pekerja Tewas Tergilas Mesin Pencacah Plastik, Rekannya Pingsan Lihat Kondisi Korban
"(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi," ujar Marpaung.
Tersangka pun dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Sudah sering resahkan warga
Sebelum penyerangan anjing miliknya terhadap satpam Suhermawan hingga dilaporkan polisi, rupanya Garda Satwa Indonesia, yayasan yang bergerak di bidang penyelamatan hewan ternyata sebelumnya sudah membuat laporan lebih dulu.
Diketahui anjing pitbull milik Andry sebelumnya juga sudah sering meresahkan wara.
Banyak kucing liar dan terakhir adalah seekor anjing warga yang diberi nama Jecky pada 18 November 2018 lalu hingga tewas bersimbah darah.
Dari kasus tersebut, Garda Satwa dan 126 organisasi pecinta hewan lain mengajukan somasi pada pemilik anjing dan sudah dilaporkan ke pihak berwenang.
Diketahui anjing pitbull milik Andry sebelumnya juga sudah sering meresahkan wara.
Banyak kucing liar dan terakhir adalah seekor anjing warga yang diberi nama Jecky pada 18 November 2018 lalu hingga tewas bersimbah darah.
Namun, Anisa, sekretaris Garda Satwa Indonesia mengatakan yang Andry tidak menggubris laporan tersebut.
Baca Juga : Sudah Berusia 49 Tahun, Ira Koesno Belum Menikah: Ini 4 Alasan Kenapa Wanita Mapan Menunda Pernikahan
Baca Juga : Ira Koesno yang Masih Melajang di Usia 49 Tahun: ‘Saya Pilih Kangmas Obama…!’