"Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan," kata Marpaung saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Marpaung menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari pihak terlapor dan pelapor, hasil visum terlapor, dan barang bukti berupa anjing pitbull.
Ada tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik, di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Baca Juga : Kronologi Pekerja Tewas Tergilas Mesin Pencacah Plastik, Rekannya Pingsan Lihat Kondisi Korban
"(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi," ujar Marpaung.
Tersangka pun dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Sudah sering resahkan warga
Sebelum penyerangan anjing miliknya terhadap satpam Suhermawan hingga dilaporkan polisi, rupanya Garda Satwa Indonesia, yayasan yang bergerak di bidang penyelamatan hewan ternyata sebelumnya sudah membuat laporan lebih dulu.
Diketahui anjing pitbull milik Andry sebelumnya juga sudah sering meresahkan wara.
Banyak kucing liar dan terakhir adalah seekor anjing warga yang diberi nama Jecky pada 18 November 2018 lalu hingga tewas bersimbah darah.