Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kronologi Pekerja Tewas Tergilas Mesin Pencacah Plastik, Rekannya Pingsan Lihat Kondisi Korban

Masrurroh Ummu Kulsum - Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:55
Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo menunjukkan lokasi kejadian pekerja yang tewas tergilas mesin pencacah plastik di Kampung Cisalak RT 002/RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (18/1/2019).
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo menunjukkan lokasi kejadian pekerja yang tewas tergilas mesin pencacah plastik di Kampung Cisalak RT 002/RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (18/1/2019).

"Temannya tidak tahu, suara mesin itu kan kencang dan bising. Teman korban tahu saat melihat darah dan mesin agak macet," ujar Siswo.

Rekan korban lantas mengecek ke bagian atas mesin dan mendapati korban sudah masuk ke dalam mesin, menyisakan kakinya saja.

Baca Juga : Mengaku Tak Dapat Dukungan Keluarga, Ibu Sambung Beberkan Sikap Vanessa Angel di Mata Keluarga

Baca Juga : Kisah Sedih Dibalik Mie Ayam Seharga Rp2.000 yang Dijual Rika di Sragen dan Jadi Viral

"Saat dicek ke atas benar melihat korban sudah masuk ke mesin tersisa kaki saja," terang Siswo.

Melihat korban masuk ke dalam mesin dan tinggal kaki saja yang tersisa membuat rekan korban trauma.

Ia sempat pingsan melihat kejadian tersebut. Bahkan, AM, pemilik mesin penggilingan tersebut juga pingsan tak menyangka kejadian itu terjadi.

"Teman korban trauma dan sempat pingsan juga saat melihat kejadian itu. Pemilik yang tahu juga ikut pingsan tak menyangka kejadian itu," kata Siswo.

Lokasi kejadian pekerja yang tewas tergilas mesin pencacah plastik di Kampung Cisalak RT 002/RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (18/1/2019).
Dean Pahrevi/Kompas.com

Lokasi kejadian pekerja yang tewas tergilas mesin pencacah plastik di Kampung Cisalak RT 002/RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jumat (18/1/2019).

Pemilik mesin penggilingan bisa dipidana

Sementara mengutip Kompas.com, Siswo mengatakan AM, pemilik tempat penggilingan plastik bisa menjadi tersangka.

"Kami kembangkan apakah nanti masuk ke tersangka atau tidak. Kita bisa kenakan pasal kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati, itu Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun," kata Siswo saat ditemui di lokasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).

Source : kompas Wartakota

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x