Follow Us

Tak Lagi 100% Gratis, Ini Besaran Biaya yang Dibebankan pada Peserta BPJS Kesehatan Jika Berobat atau Dirawat

Suar.id - Sabtu, 19 Januari 2019 | 11:08
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Tribunlampung/Eka

Ilustrasi - Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Source : intisari

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest