Baca Juga : Nikita Mirzani: Prostitusi Online Kalangan Artis Sudah Ada Sejak Dulu
Polisi harus melakukan pengamanan jalan jika ada jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.
Dijelaskan pula, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti yang sudah disebutkan pada Pasal 134.
Dengan begitu, maka kendaraan-kendaraan yang masuk klasifikasi tersebut di atas wajib didahulukan oleh pengendara yang lain. (Agus Surono)
Artikel ini sebelumnya tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Truk Tabrak Mobil Polisi Pengawal Tahanan: Sebenarnya Kendaraan Apa Saja yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya?"