Follow Us

Soal Truk Tabrak Mobil Polisi, Kendaraan Apa Saja yang Mesti Didahulukan di Jalan Raya?

Suar.id - Sabtu, 12 Januari 2019 | 21:11
Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak
handout

Sebuah mobil Patwal Polisi rusak ditabrak truk di Jalan Majapahit, Mojokerto, Jawa Timur, saat melak

Memberikan hak utama kepada pengguna jalan tersebut dimaksudkan hanya untuk kelancaran jalur.

Baca Juga : Ini Video-video Evakuasi Mayat Perempuan yang Tewas Diterkam Buaya Saat Memberi Makan

Pengguna jalan yang patut diutamakan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khusus pada bagian kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Tentang Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama Pasal 134.

Disebutkan pada peraturan tersebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Kendaraan ambulan yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan pada Pasal 135, kendaraan tersebut yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah dan biru serta bunyi sirine.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest