Follow Us

Pindah Ke Penjara Lain, Begini Potret Gerbong Kereta yang Dipenuhi 12 Koruptor DPRD Kota Malang

Suar.id - Rabu, 09 Januari 2019 | 19:40
12 tersangka koruptor DPRD Kota Malang
Humas KPK via Kompas.com

12 tersangka koruptor DPRD Kota Malang

Sementara itu, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015

Uang itu berasal dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Untuk 10 tersangka lainnya, KPK pada 10 Desember 2018 juga telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan.

Baca Juga : Hasyim Sempat Tulis Pin ATM dan Sejumlah Uang untuk Ibunya Sebelum Bunuh Diri Bersama Kekasihnya di Kamar Hotel

Sebanyak 22 tersangka tersebut diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Malang.

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto 12 Anggota DPRD Kota Malang Naik Kereta Api dengan Borgol dan Rompi Oranye"

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest