Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Fakta Pembunuhan Penghuni Apartemen Green Pramuka: Pelaku Sakit Hati Cinta Ditolak dan Diludahi

Suar.id - Senin, 07 Januari 2019 | 14:40
 HP (24) tersangka pembunuhan penghuni apartemen Green Pramuka City bernama Nurhayati (36) diamankan jajaran polisi Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (6/1/2019).
(Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM)

HP (24) tersangka pembunuhan penghuni apartemen Green Pramuka City bernama Nurhayati (36) diamankan jajaran polisi Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (6/1/2019).

Suar.ID – Nurhayati (36) kehilangan nyawanya setelah dianiaya oleh HP (24) pada Sabtu (5/1/2019). Wanita kelahiran Jakarta tersebut dibunuh di lantai 16 tower Chrysant apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Penghuni setempat menemukan Nurhayati tergeletak di lorong lantai apartemen. Mereka kemudian membawa Nurhayati ke RSUD Cempaka Putih, namun nyawanya tak tertolong.

Selanjutnya, korban dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.

Korban penyewa apartemen

Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga mengatakan, Nurhayati adalah salah satu penyewa unit apartemen di lantai 16. Korban menyewa unit dari sebuah agen marketing, sementara pemilik unit sedang berada di Bali.

"Dia (agen marketing) sempat menginformasikan bahwa almarhumah Nurhayati menyewa untuk satu tahun," kata Lusida.

Korban menyewa apartemen untuk tinggal sendiri, tetapi Lusida mengatakan pihaknya tidak menerima identitas penyewa dan data sejak kapan penyewaan dilakukan.

Baca Juga : Kisah Putroe Neng, Menikah 100 Kali Tetapi 99 Suaminya Tewas di Ranjang Saat Malam Pertama

Ada 10 tusukan

Polisi mengungkap penganiayaan yang menyebabkan korban Nurhayati penghuni apartemen Green Pramuka City tewas pada Minggu (6/1/2019) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Polisi mengungkap penganiayaan yang menyebabkan korban Nurhayati penghuni apartemen Green Pramuka City tewas pada Minggu (6/1/2019) di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, korban mengalami luka tusuk oleh benda tajam di tubuhnya. Totalnya ada sebanyak 10 tusukan.

Dari 10 tusukan tersebut, polisi mengatakan titik tusuk di ketiak yang membuat korban kehilangan nyawanya.

"Untuk korban sementara hasil forensik, ada luka tusuk di ketiak yang mematikan dan 9 tusukan lainnya," kata Tahan.

Sakit hati karena cinta ditolak

Jajaran polisi Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat kemudian menangkap tersangka HP pada Minggu (7/1/2019) pukul 14.00 WIB di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Tersangka langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan dilakuan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, tersangka telah mempersiapkan senjata tajam untuk membalas sakit hatinya tersebut terhadap korban.

"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu.

Baca Juga : Billy Syahputra Diramal Wirang Bila Menikah dengan Hilda: Kamu Akan Jadi Kris Hatta Kedua

Tersangka mantan sekuriti

Dibalik penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang tersebut, tersangka HP disebutkan sebagai mantan sekuriti apartemen Green Pramuka City. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak pengelola.

Namun, data masa kerja sekuriti belum dicek karena pihak pengelola baru mengetahui identitas tersangka pada Minggu sore setelah pengungkapan polisi di hadapan wartawan dalam konferensi pers.

"Memang benar HP adalah mantan sekuriti kami. Kemudian sudah keluar (sejak) April 2018 karena ada masalah," kata Lusida.

Lusida menambahkan, HP keluar dari pekerjaanya karena ada masalah, tetapi pihaknya sedang mendalami penyebabnya. Namun, ia menerka penyebab umum karyawan dikeluarkan dari pekerjaanya karena tidak disiplin.

Dalam kejadian tersebut, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun.

(Rima Wahyuningrum/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak"

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x