Lusida menambahkan, HP keluar dari pekerjaanya karena ada masalah, tetapi pihaknya sedang mendalami penyebabnya. Namun, ia menerka penyebab umum karyawan dikeluarkan dari pekerjaanya karena tidak disiplin.
Dalam kejadian tersebut, HP dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ia juga terancam pidana maksimal 15 tahun.
(Rima Wahyuningrum/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak"