Follow Us

Cerita Sulastri, Korban Tsunami yang Ditagih Rp17 Juta Setelah Anaknya Dirawat di RSKM Cilegon  

Suar.id - Senin, 07 Januari 2019 | 12:36
Nafis Naam korban tsunami dirawat di rumahnya di Rammanuju, Kota Cilegon, Minggu (6/1/2018). Sebelumnya Nafis menjalani perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) dengan biaya yang harus dibayarkan Rp17,2 juta.
(KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN)

Nafis Naam korban tsunami dirawat di rumahnya di Rammanuju, Kota Cilegon, Minggu (6/1/2018). Sebelumnya Nafis menjalani perawatan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) dengan biaya yang harus dibayarkan Rp17,2 juta.

"Operasi biayanya sekitar Rp 8 juta lebih sempat ditanya bisa sediakan uang muka berapa, kami cuma ada Rp 3 juta, ya sudah uang muka untuk operasi itu Rp 3 juta, ada kok kuitansinya," kata dia.

Saat hendak pulang ke rumah pada Minggu 30 Desember 2018, pihak rumah sakit memberi rekapan biya perawatan Nafis. Sulastri menyebut, total biayanya Rp 17.250.000.

"Biayanya bisa dicicil, yang sudah saya bayarkan Rp 10,5 juta, kemudian dapat bantuan dari BPJS Rp 2,9 juta, jadi tinggal Rp 4 juta sekian lagi yang belum dibayarkan," kata dia.

Baca Juga : Tak Hanya Uang, Ini 5 Hal yang Bikin Artis Terlibat Kasus Prostitusi

Sulastri baru mengetahui jika biaya rumah sakit korban tsunami dibayari oleh pemerintah saat sudah ramai di media.

Dirinya mengaku hanya bisa pasrah dengan biaya yang sudah dia keluarkan untuk perawatan anaknya.

Pihak RSKM Kota Cilegon, saat dikonfirmasi Kompas.com, menyebut pihak rumah sakit tidak menyalahi aturan dalam penanganan korban tsunami. Semuanya disebut sudah sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas RSKM Zaenal mengatakan, pihaknya merawat 62 korban tsunami, 47 korban bebas biaya, dan 4 korban dikenai biaya karena naik kelas termasuk Nafis Naam.

"Ada empat korban yang minta naik kelas, ada yang ke kelas II dan kelas I. Untuk yang naik kelas sudah kita beritahu sebelumnya jika ada selisih biaya yang harus dibayarkan, totalnya seperti itu, sesuai dengan prosedur rumah sakit," ujar dia.

Zaenal mengatakan, secara prosedur, penanganan korban bencana bisa gratis jika dirawat di kelas III. Hal tersebut, kata Zaenal, juga sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

"Jadi, jika disebut pungutan kita keberatan, karena kita sudah bertindak sesuai prosedur, dan pihak keluarga sudah menyanggupi secara resmi sebelum korban dirawat," kata dia.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Cilegon. Setidaknya 10 orang telah diperiksa hingga Minggu (6/1/2018) siang.

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest