Suar.ID – Kasus prostitusi online melibatkan artis menghebohkan masyarakat.
Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek bisnis terlarang tersebut di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi menciduk artis Vanessa Angel, yang saat ditangkap tengah berada dalam kamar hotel sedang berhubungan badan dengan pelanggannya.
Mengutip Kompas.com, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tarif yang dipatok untuk sekali berkencan dengan Vanessa Angel sebesar Rp80 juta.
Baca Juga : Saking Cantik Molek, Tentara Wanita Israel Dilarang Bebaju Putih
Lalu, siapa pria yang mampu membayar Vanessa Angel sebesar itu?
Disebut-sebut, sosok pelanggan yang diduga memesan jasa Vanessa Angel tersebut adalah seorang pengusaha.
Masih mengutip Kompas.com, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online.
Menurut Harissandi, pengusaha tersebut usianya 45 tahun dan berinisial R.
"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019) malam.
Kabar yang menyebutkan pengusaha tersebut adalah bos salah satu media online, dibantah oleh Harissandi.
Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.