Suar.ID - Artis FTV Vanessa Angel, bersama empat perempuan lain, digelandang kepolisian Polda Jatim terkait kasus prostitusi online.
Mereka dibawa ke dibawa ke kantor polisi setelah sebelumnya digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan kedua artis itu terbukti terlibat kejahatan asusila yaitu prostitusi online.
"Mereka ditangkap saat bersama pria yang bukan pasangan sah di kamar hotel," ujarnya didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi di Mapolda Jatim.
Baca Juga : [BREAKING NEWS] Artis FTV Berinisial VA Digerebek Polda Jatim Diduga Terkait Kasus Prostitusi Online
Arman mengatakan, kedua artis itu digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
"Kami mohon waktu karena masih sangat dini untuk menjabarkan kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis yang baru tangkap ini," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis FTV Vanessa Angel.
"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrim Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulisa saja itu," katanya kepada Kompas.com.
Hingga berita ini ditulis dua artis yang terlibat prostitusi online itu masih diperiksa intesif di ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Menurut laporan wartawan TV One Syamsum Huda, VA mematok tarif hingga Rp80 juta.