Suar.ID – Seorang anggota Brimob Detasemen C Belitang Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, meninggal setelah dikeroyok oleh sejumlah orang.
Video pengeroyokannya bahkan tersebar di media sosial hingga grup WhatsApp berbagai kalangan.
Video berdurasi 1 menit 17 detik itu memperlihatkan Briptu Yusuf mengenakan topi hitam, celana pendek, dan berjaket hitam sembari menenteng senjata api dan berdiri di samping mobil sedan warna merah.
Seorang pria berbaju putih, sembari membawa parang langsung membacok korban dan mengenai mukanya. Briptu Yusuf pun masih tetap berdiri dan berusaha melawan.
Baca Juga : Lapar dan Ingin Beli Nasi Bungkus, Juhairi Pukul Mahasiswi di Samarinda Saat Salat di Masjid
Namun, tujuh pelaku lainnya langsung mengeroyok Briptu Yusuf dan menusuknya hingga tewas di tempat.
Perekam video pun nampak hanya berada di dalam ruangan dan takut untuk keluar ketika keributan itu terjadi.
Jenazah Briptu Yusuf akhirnya dibawa dari lokasi kejadian di Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (30/12/2018) kemarin setelah pihak kepolisian setempat mendapatkan kabar keributan tersebut.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pertikaian Briptu Yusuf dan 8 pelaku dipicu akibat salah paham antara korban dan pelaku Yongki (21).
Sebelumnya, Yongki yang mengendarai motor memotong lajur kendaraan Briptu Yusuf sembari memainkan gas motor hingga mengeluarkan suara yang keras.
Merasa tersinggung, Briptu Yusuf mengejar Yongki dan memukulnya menggunakan senjata api hingga keributan pun terjadi.
"Jadi motornya itu digas-gas oleh pelaku. Anggota kami emosi dan mengejarnya, lalu terjadilah selisih paham. Saat itu, senjata api milik Briptu Yusuf pun dikeluarkan dan memukul tersangka Yongki. Zainal dan Nizar melihat Yongki dipukul langsung mendekati dan hendak membantu rekannya itu. Tetapi keduanya juga dipukul memakai pistol, karena emosi, 5 lainnya datang dan mengeroyok Briptu Yusuf. Ia dibacok dan ditusuk sampai tewas," kata Kapolda Sumsel,(31/12/2018).
Baca Juga : Kisah Nyata Dua Gadis yang Hidup dan Mesti Berbagi Dalam Satu Tubuh
Kronologi kejadian
Briptu Yusuf tewas dengan kondisi mengenaskan usai dibacok dan ditusuk oleh lima orang pelaku.
Kejadian yang berlangsung di ruas Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumsel pada Minggu (30/12/2018) malam bermula saat Briptu Yusuf sedang mengendarai sepeda motor.
Yongki yang juga mengendarai sepeda motor memotong lajur kendaraan yang dikendarai Briptu Yusuf sembari memainkan gas motornya.
Briptu Yusuf yang emosi langsung mengejar Yongki dan memukul pelaku menggunakan senjata api.
Dua rekan pelaku yakni Zainal dan Nizar yang melihat kejadian tersebut mencoba menolong Yongki. Namun, keduanya ikut dipukul Briptu Yusuf menggunakan pistol.
Ketika kejadian, Briptu Yusuf dalam kondisi lepas dinas dan tanpa mengenakan seragam lengkap kepolisian. Para pelaku pun tak mengetahui jika korban adalah anggota polisi.
"Briptu Yusuf memakai baju preman dan memang lepas dinas. Tetapi membawa senjata, karena memang sudah ada izinnya,"ujarnya.
Jenderal bintang dua ini pun menyesalkan tindakan dari Briptu Yusuf yang terpancing emosi dan lebih dulu memukuli para pelaku menggunakan senjata api.
"Sebenarnya itu awalnya masalah kecil. Kalau saya seperti itu (motor di gas-gas) saya doakan saja semoga kendaraannya tidak terjatuh," kata dia.
Baca Juga : Jangan Lagi Makan Mi Instan Campur Nasi, Akibatnya Bisa Berbahaya
Lima pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak
Lima pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Briptu Yusuf meninggal dunia telah menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, 3 tersangka yang lain yakni Zainal, Yongki dan Nizar telah ditangkap lebih dulu usai peristiwa tersebut berlangsung.
"Iya yang mengeroyok berdasarkan keterangan ada 8 orang dan alhamdulillah semuanya sudah ditangkap dan ada yang menyerahkan diri," kata Zulkarnain, Rabu (2/1/2019).
Setelah semua pelaku tertangkap, lanjut Zulkarnain, mereka akan melakukan proses hukum kepada 8 tersangka atas perbuatannya tersebut.
"Akan langsung diproses hukum dan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.
(Aji YK Putra/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karena Knalpot Motor, Hidup Bripka Yusuf Berakhir Tragis "
Baca Juga : Nenek Ini Habiskan 12 Miliar Tinggal di Hotel Selama 10 Tahun, dari Sinilah Sumber Uangnya