Follow Us

DKI Jakarta Tertinggi, DI Yogyakarta Terendah: Ini Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 yang Naik 8 Persen

Suar.id - Rabu, 02 Januari 2019 | 16:33
Upah Minimun Provinsi 2019
Bangka Pos

Upah Minimun Provinsi 2019

UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp3.940.973, naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp4.373.820,02.

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Baca Juga : Ramalan Baba Vanga 2019: Akan Ada Tsunami Besar di Asia Termasuk Indonesia

Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp3.940.973,06.

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru, berikut daftar UMP 2019 di seluruh Provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

  1. Aceh sebesar Rp2.935.985
  2. Sumatera Utara sebesar Rp2.303.402
  3. Sumatera Barat sebesar Rp2.289.228
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp2.976.705
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp2.769.754
  6. Riau, sebesar Rp2.662.025
  7. Jambi, sebesar Rp2.423.888
  8. Bengkulu, sebesar Rp2.040.406
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp2.805.751
  10. Lampung, sebesar Rp2.241.269
Baca Juga : Mengerikan, Begini Ramalan Nostradamus pada 2019: Di Antaranya Berkaitan dengan Donald Trump dan Perang

Wilayah Jawa

  1. Banten, sebesar Rp2.267.965
  2. DKI Jakarta, sebesar Rp3.940.972
  3. Jawab Barat, sebesar Rp1.668.372
  4. Jawa Tengah, sebesar Rp1.605.396
  5. Yogyakarta, sebesar Rp1.570.922
  6. Jawa Timur, sebesar Rp1.630.058
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali, sebesar Rp2.297.967
  2. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp1.971.547
  3. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp1.793.298
Wilayah Pulau Kalimantan

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest