Follow Us

DKI Jakarta Tertinggi, DI Yogyakarta Terendah: Ini Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 yang Naik 8 Persen

Suar.id - Rabu, 02 Januari 2019 | 16:33
Upah Minimun Provinsi 2019
Bangka Pos

Upah Minimun Provinsi 2019

Suar.ID - Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Upah Mininum Provinsi (UMP) 2019.

Setidaknya, ada kenaikan hingga 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

Provinsi mana yang punya UMP paling tinggi? Dan mana yang paling rendah?

Seperti dilaporkan Tribunnews.com, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.

Baca Juga : Kini Dijodohkan dengan Dul Jaelani, Ternyata Aaliyah Massaid Dekat dengan Kevin Sanjaya

Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp2 juta.

Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp3 juta sebanyak tiga daerah.

Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973," ujar Saefullah.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest