Dikutip dari Tribun Bali, pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Denpasar akan mengadakan sweeping terhadap pedagang dan pembeli kembang api yang mungkin ditemukan di sepanjang Jalan Renon dan Jalan Gadjah Mada yang menjadi zona merah.
Jika benar ditemukan, maka mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Tujuan kami untuk meminimalisasi jatuhnya korban akibat petasan. Kami sasar distributor, dan intel kami sudah jalan," kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga
4. Kabupaten Bogor
Salah satu kawasan yang banyak dijadikan destinasi liburan oleh warga sekitar Jakarta, Kabupaten Bogor, juga melarang adanya kembang api dan sejenisnya pada perayaan malam tahun baru di kawasannya.
Dilansir dari Tribunnews Bogor, hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 450/732-kesra tentang Imbauan Pergantian Tahun Baru Masehi di Kabupaten Bogor.
Selain kembang api, beberapa larangan lain terkait kegiatan merayakan tahun baru, membunyikan terompet, menggelar acara hura-hura.
Dalam surat edaran itu, Pemkab Bogor juga meminta masyarakat untuk aktif memberantas kemaksiatan yang terjadi.
5. Bukittinggi
Dilansir dari RRI.co.id, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru di Kota Bukittinggi, karena bukan adat masyarakat Minangkabau.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias. Pihaknya pun akan mengadakan pengawasan ketat terkait jalannya malam pergantian tahun di Kota Bukittinggi.
"Kita tidak ada kegiatan apa pun. Namun, jika ada yang datang ke Bukittinggi, tentu tidak bisa kita larang. Tapi tidak boleh ada kegiatan maksiat yang terjadi di Bukittinggi, apalagi di malam pergantian tahun. Kami akan kawal dengan ketat,” ucapnya.