Follow Us

Catat! Ini 5 Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api Saat Malam Perayaan Tahun Baru 2019

Suar.id - Senin, 31 Desember 2018 | 14:37
5 daerah yang melarang penggunaan kembang api selama malam tahun baru 2019
Freepik

5 daerah yang melarang penggunaan kembang api selama malam tahun baru 2019

Baca Juga : Via Vallen Berharap Bisa Segera Dapat Jodoh dan Menikah di Tahun 2020, Ini Kriteria Pria Idamannya

2. Solo

Selanjutnya adalah Kota Surakarta atau Solo di Jawa Tengah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang warganya dan siapa pun yang berada di Kota Solo untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru.

Peraturan itu diterapkan melalui surat edaran yang diedarkan di masing-masing kelurahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas kota.

“Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas,” kata Rudi.

Sebagai gantinya, pemerintah kota mengadakan pergelaran gamelan di sepanjang jalan protokol, yaitu Jalan Slamet Riyadi, yang akan disulap menjadi car free night (CFN).

Warga bisa menikmati perayaan tahun baru di sana sembari mendengarkan alunan music tradisional Jawa, gamelan.

Baca Juga : Pria Harus Waspada, Wanita dengan 6 Profesi Ini Lebih Rawan Selingkuh, Percaya Tidak?

3. Denpasar

Kota Denpasar di Bali juga menerapkan peraturan yang sama. Pemerintah Kota Denpasar melarang masyarakat dan turis, baik domestik maupun mancanegara, untuk menggelar pesta kembang api di malam pergantian tahun baru.

Berdasarkan twit di akun resmi Pemkot Denpasar, @DenpasarKota, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar untuk tidak menggunakan, membunyikan/menyulut petasan, mercon, lom, kembang api dalam pelaksanaan menyambut perayaan Natal dan tahun baru," demikian bunyi aturan tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest