Baca Juga : Via Vallen Berharap Bisa Segera Dapat Jodoh dan Menikah di Tahun 2020, Ini Kriteria Pria Idamannya
2. Solo
Selanjutnya adalah Kota Surakarta atau Solo di Jawa Tengah. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo melarang warganya dan siapa pun yang berada di Kota Solo untuk menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru.
Peraturan itu diterapkan melalui surat edaran yang diedarkan di masing-masing kelurahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga kondusivitas kota.
“Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas,” kata Rudi.
Sebagai gantinya, pemerintah kota mengadakan pergelaran gamelan di sepanjang jalan protokol, yaitu Jalan Slamet Riyadi, yang akan disulap menjadi car free night (CFN).
Warga bisa menikmati perayaan tahun baru di sana sembari mendengarkan alunan music tradisional Jawa, gamelan.
Baca Juga : Pria Harus Waspada, Wanita dengan 6 Profesi Ini Lebih Rawan Selingkuh, Percaya Tidak?
3. Denpasar
Kota Denpasar di Bali juga menerapkan peraturan yang sama. Pemerintah Kota Denpasar melarang masyarakat dan turis, baik domestik maupun mancanegara, untuk menggelar pesta kembang api di malam pergantian tahun baru.
Berdasarkan twit di akun resmi Pemkot Denpasar, @DenpasarKota, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar untuk tidak menggunakan, membunyikan/menyulut petasan, mercon, lom, kembang api dalam pelaksanaan menyambut perayaan Natal dan tahun baru," demikian bunyi aturan tersebut.