Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lebih Dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia Kerja Sebagai Penangkap Ikan, Kok Bisa?

Suar.id - Jumat, 21 Desember 2018 | 18:34
(Ilustasi) Lebih dari 1.000 warga Filipina memiliki KTP palsu Indonesia dan bekerja sebagai penangkap ikan.
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

(Ilustasi) Lebih dari 1.000 warga Filipina memiliki KTP palsu Indonesia dan bekerja sebagai penangkap ikan.

Suar.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Satgas 115 menemukan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan warga negara asing di wilayah Indonesia.

Temuan tersebut menunjukkan lebih dari 1.000 warga Filipina menggunakan KTP palsu agar bisa melaut di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Para WNA asal Filipina itu ternyata masih dipekerjakan beberapa pengusaha penangkap ikan di Indonesia. Kasus itu menjadi salah satu fokus KKP untuk ditangani.

Susi mengatakan, KKP juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya.

Baca Juga : Siska Icun yang Dibunuh Teman Kencannya di Apartemen Anak Seorang Petani, Rumahnya pun Sederhana

"Kita sedang selidiki ini," kata Susi.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia pada 2018, di mana pegawai dinas kependudukan Provinsi Sulawesi Utara bernama Nancy Sinombor memalsukan KTP anak buah kapal asing.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP.

"Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan," kata Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama anggota Satgas 115 memaparkan kinerja penindakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama anggota Satgas 115 memaparkan kinerja penindakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga : Kisah Abdul Holik, Bocah 8 Tahun yang Harus Merangkak untuk Pergi ke Sekolah karena Cacat sejak Kecil

Kasus lainnya yang menyangkut warna negara asing di perairan Indonesia yakni pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Shoo Chiau Huat, Nakhoda kapal MV Selin.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 UU Imigrasi dan menjatuhkan pidana denda sebesar 50 juta rupiah.

Selain itu, terkait pelanggaran pidana pelayaran, Jiin Horng 106, berbendera Seychelles (450 GT), dikenakan Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran karena berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sabang dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda 300 juta rupiah.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Penangkap Ikan, Lebih Dari 1.000 Warga Filipina Punya KTP Palsu Indonesia"

Baca Juga : Curahan Hati Ibu Theis, Anggota Tim Lorentz yang Tewas Setelah Disandera dan Dibacok Anggota OPM

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x