Suar.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Satgas 115 menemukan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan warga negara asing di wilayah Indonesia.
Temuan tersebut menunjukkan lebih dari 1.000 warga Filipina menggunakan KTP palsu agar bisa melaut di wilayah perairan Indonesia.
"Mereka menyamar dengan KTP palsunya tetap bekerja dan melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Para WNA asal Filipina itu ternyata masih dipekerjakan beberapa pengusaha penangkap ikan di Indonesia. Kasus itu menjadi salah satu fokus KKP untuk ditangani.
Susi mengatakan, KKP juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya.
Baca Juga : Siska Icun yang Dibunuh Teman Kencannya di Apartemen Anak Seorang Petani, Rumahnya pun Sederhana
"Kita sedang selidiki ini," kata Susi.
Kasus serupa juga terjadi di wilayah Indonesia pada 2018, di mana pegawai dinas kependudukan Provinsi Sulawesi Utara bernama Nancy Sinombor memalsukan KTP anak buah kapal asing.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bitung karena melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP.
"Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan," kata Susi.
Baca Juga : Kisah Abdul Holik, Bocah 8 Tahun yang Harus Merangkak untuk Pergi ke Sekolah karena Cacat sejak Kecil