"Untuk penjualan, pihak Bukalapak langsung memfasilitasi. Mereka sendiri yang akan menjualkan supaya tidak jatuh ke tangan calo. Kalau mau diapakan, pokoknya disimpan dulu," ujar Dedi.
Pajak yang harus ditanggung Dedi
Dedi Heryadi (36), seorang pengemudi ojek online, menjadi perbincangan banyak orang lantaran memperoleh mobil mewah Mini Cooper dengan hanya Rp 12.000 dari salah satu situs belanja online, Bukalapak.
Baca Juga : Bukan Hal Baru, KPU Jelaskan Alasan Ganti Kotak Suara Aluminium dengan Karton
Meski begitu Bukalapak tak menanggung semuanya. Berbagai hal tetap diurus peserta terpilih lantaran mobil atau motor yang disediakan tersebut bukanlah hadiah namun berupa barang pembelian.
"Jadi yang dia bayar adalah pajak mobil atau motornya, untuk urus surat-surat (STNK dan BPKB)," ujar PR Executive Bukalapak Miftachur Rochman kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
"Pajak yang dimaksud adalah pajak atas mobil atau motor yang berhasil diserbu oleh peserta," sambung dia.
Di ketentuan program Serbu Seru Rp 12.000, status mobil dan motor yang diterima adalah OTR (Off The Road), sehingga semua surat-surat kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan Pajak akan ditanggung peserta terpilih.
Untuk peserta terpilih yang berdomisili di Jabodetabek, barang bisa diambil 3 hari setelah melakukan konfirmasi data diri.
Bukalapak tidak menanggung biaya perjalanan dari dan ke lokasi pengambilan barang.
Sementara untuk peserta terpilih yang berdomisili di luar Jabodetabek, barang akan dikirimkan sesuai ketentuan pengiriman namun biaya kirim ditanggung sepenuhnya oleh peserta terpilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengojek Online yang Beli Mini Cooper Rp 12.000 Pilih Jual Mobilnya" dan "Dapat Mini Cooper Rp 12.000 saat Harbolnas, Apa Saja Pajak yang Harus Ditanggung Dedi?"