Suar.ID – Kota suara berbahan kardus menjadi polemik akhir-akhir ini.
Kotak suara ini sejatinya tidak berbahan kardus biasa seperti kardus mi instan melainkan karton kedap air.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, kotak suara berbahan karton kedap air bukanlah hal baru di pemilu Indonesia.
"Jadi kotak suara berbahan karton kedap air ini sudah digunakan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015, 2017, dan 2018," ucap Arief Budiman di Hotel Menara Peninsula, Sabtu (15/12/2018).
Baca Juga : Waspada! Ini Daftar Obat Herbal Berbahaya yang Ditarik BPOM, Banyak Jenis Obat Pelangsing
Selama ini, lanjut dia, tidak ada laporan di lapangan yang menyatakan pemilihan terganggu karena menggunakan kotak suara berbahan karton kedap air.
Arief Budiman lantas menceritakan awal penggunaan kotak suara berbahan karton kedap air. Menurutnya, beberapa negara lain sudah menggunakan kotak suara tersebut.
"Kami sudah memutuskan sejak beberapa tahun lalu untuk mengganti penggunaan kotak suara berbahan aluminium dengan karton kedap air. Itu juga karena kami melihat banyak negara pemilunya mengunakan kotak suara bahan karton. Itu tidak jadi masalah, dan harganya relatif jauh lebih murah dibanding aluminium," jelasnya.
Selain itu, di kondisi internal KPU, banyak kantor KPU di kabupaten/kota yang nyatanya belum memiliki kantor sendiri. Sehingga, untuk menyimpan kotak suara, mereka harus menyewa gudang.
Baca Juga : Ini 6 Zodiak yang Paling Pintar Berbohong dan Sering Melakukannya
"Biaya sewa gudang terus meningkat, kotak suara harus disimpan untuk pemilu selanjutnya. Kalau pakai aluminium kita harus biayai orang untuk merakit kembali, pasang baut," paparnya.