Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan menjelaskan, korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu.
Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.
"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju.
Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang.
Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Dofan.
Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.
"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Kabur Motor Tetangga, Ibu Muda Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran".