Follow Us

Catat! Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal Tahun 2019

Suar.id - Rabu, 12 Desember 2018 | 21:14
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir
octa saputra/Grid.ID

STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

- Pasal 114

1. Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

2. Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(Penulis Asli: Aditya Maulana/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal 2019"

Baca Juga : Nekat Dengar Musik Pakai 'Headset' Saat Ponsel Sedang Dicharge, Remaja Malaysia Ini Tewas Kesetrum

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest