Follow Us

Catat! Blokir STNK Penunggak Pajak Bisa Dimulai Awal Tahun 2019

Suar.id - Rabu, 12 Desember 2018 | 21:14
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir
octa saputra/Grid.ID

STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir

Suar.ID – Wacana polisi memberlakukan aturan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) kepada penunggak pajak, sudah muncul sejak beberapa bulan lalu. Kini, muncul lagi bahwa waktu penerapannya dimulai awal 2019.

Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, kemungkinan seperti itu, tetapi belum bisa diputuskan sekarang ini.

"Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Polri. Jadi masyarakat khususnya warga DKI Jakarta bisa memanfaatkan bebas denda administrasi sampai 15 Desember 2018 ini," ujar Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Awal tahun depan, kata Sumardji akan dimulai dengan tahap diskusi, sosialisasi, sampai menunggu petunjuk atau arahan dari Korlantas Polri.

Baca Juga : Warna Pakaian Ungkap Kepribadian Anda Lho, Hitam Tunjukkan Kekuatan dan Kecerdasan!

"Sebab secara aturan harus dari Korlantas. Sejauh ini masyarakat yang punya tunggakan pajak sudah cukup banyak yang mulai membayar dan menanfaatkan program pemutihan atau bebas denda," kata Sumardji lagi.

Aturan tersebut kata Sumardji sudah mengacu dan sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 5 tahun 2012.

- Pasal 1 ayat 17

Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Baca Juga : Ironi Di Bawah Gemerlapnya Kota Las Vegas, Ratusan Orang Miskin Tinggal di Dalam Terowongan Pembuangan Air

- Pasal 110 ayat 1

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: a. permintaan pemilik Ranmor; b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Halaman Selanjutnya

- Pasal 114
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Masrurroh Ummu Kulsum

Baca Lainnya

Latest