Baca Juga : Menurut Kodam XVII/Cendrawasih, Ini yang Membuat TNI Kesulitan Meringkus KKB yang Berafiliasi dengan OPM
Dayin Petcharat, pendiri SOS Animal Thailand, mengatakan, kelompok itu telah mengajukan permintaan agar peternakan tersebut diselidiki lebih mendalam.
Peternakan itu, kabarnya, awalnya dimiliki oleh seorang perempuan Thailand,
Setelah meninggal, peternakan itu kemudian dikelola oleh ayahnya.
Pihak tim penyelamat saat ini sedang berdiskuis dengan Divisi Kesejahteraan Hewan, Departemen Pengembangan Peternakan, dan otoritas Mae Sai, apakah peternakan itu bisa dituntut berdasarkan Cruetly Prevention and Welfare of Animal Act 2014 atau tidak.
“Kami sekarang menunggu hasil kesehatan anjing-anjing itu sebelum mengumpulkan informasi untuk mengajukan keluhan kami,” ujar Dayin.
Undang-undang kekejaman hewan pertama kali diterapkan di Thailand pada 2014.
Yonlanda Jampasi menjadi sosok pertama yang “merasakan” undang-undang itu.
Pada 2016 lalu, Yonlanda diduga melempar Chihuahua milik teman sekamarnya di sebuah apartemen di Bangkok.
Di bawah undang-undang itu, Yonlandia diadili dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara—tapi mendapat keringanan menjadi empat bulan.