Produk kosmetik oplosan tersangka berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti, dan sebaginya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.
Tersangka sudah menjalan praktiknya selama dua tahun dengan omzet penjualan mencapai Rp300 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Bukan Politisi, Inilah Fiersa Besari Pemilik Akun Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Setelah Jokowi