Mereka akan dimintai keterangan apakah mengetahui kosmetik itu ilegal dan tidak memiliki izin edar BPOM atau tidak.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” ucap Barung.
Barang bukti produk kosmetik ilegal diamankan di Mapolda Jatim, Selasa (4/12/2018)
Tarif endorse Derma Skin Care Beauty
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan sebelumnya, artis-artis yang dipakai jasanya untuk mempromosikan produk kosmetik ilegal ini dibayar mulai Rp Rp7 juta hingga Rp15 juta.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018) dikutip dari Surya Malang.
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," ujarnya.
Baca Juga : Bangun Bilik Asmara dan Bisnis Lain yang Dilakukan Suami Inneke Koesherawati di Lapas Meski Berstatus Napi
Produsen telah ditetapkan sebagai tersangka
Sementara produsen kosmetik oplosan ilegal ini, Kartika Indah Lestari, telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.