Lebih kanjut, fakta baru juga terungkap dalam persidangan di mana Fahmi justru mendapat kepercayaan untuk berbisnis di dalam lapas.
Seperti dikutip dari Tribun Jakarta (6/12/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi, Kalapas Wahid Husen membolehkan terpidana Fahmi membangun saung atau gubuk, dan kebun herbal di dalam areal Lapas Sukamiskin.
Baca Juga : Raider Kostrad, Pasukan Elit Pemburu KKB yang Membantai 31 Pekerja di Papua
Fahmi ternyata juga diizinkan untuk membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
Ruangan tersebut biasa disebut sebagai bilik asmara para terpidana dengan suami atau istri, saat berkunjung.
Fahmi pun menggunakan ruangan itu untuk melakukan hubungan suami-istri bersama Inneke Koesherawati.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya (artis Inneke Kusherawati, Red),' ujar Trimulyono Hendardi.
Baca Juga : 25 Tahun 'Power Ranger', Para Pemain Asli Kenang Kematian Ranger Kuning dalam Kecelakaan Tragis
Ia juga menyewakan ruangan itu kepada narapidana lain dengan tarif pakai Rp650 ribu.
"Ruangan itu juga disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu, sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Trimulyono Hendardi, dalam sidang perdana itu.
Bahkan, Fahmi tidak hanya diberi kepercayaan untuk membangun bilik asmara tetapi juga kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan.
Bisnis lain yang dilakukan Fahmi seperti jasa merenovasi kamar (sel).