Suar.ID – Suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah, dua kali terlibat kasus korupsi.
Yang terbaru, ia terlibat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein.
Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Fahmi menempati kamar sel nomor 11 blok timur dan memiliki tahanan pendamping yakni Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas sebagai asisten pribadi Fahmi.
Diketahui dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendardi, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), dua asisten pribadi Fahmi memiliki sejumlah tugas.
Baca Juga : Ini 5 YouTuber yang Dapat Kekayaan Terbanyak Sepanjang Tahun 2018, Nomor 1 Anak Kecil Berusia 7 Tahun
"Dua tahanan pendamping bertugas membersihkan kamar, membelikan makanan, memijat, mengurus kepentingan lain dengan diberi gaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi setiap bulannya. Andri Rahmat juga narapidana di Sukamiskin yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun atas kasus pembunuhan," papar jaksa KPK dikutip dari Tribunnews.
Dakwaan jaksa pada sidang pertama Wahid Husen, menyebut Fahmi juga mendapat fasilitas istimewa di dalam tahanan.
Misalnya saja kamar sel yang ditempati Fahmi dilengkapi beragam fasilitas di luar standar kamar lapas yang seharusnya.
Kamar suami Inneke koesherawati itu dilengkapi TV berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bet, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).
Baca Juga : 6 Pasangan Zodiak Ini Paling Cocok dan Diprediksi Miliki Kisah Cinta yang Romantis serta Langgeng
Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggang selama di lapas.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pun mengetahui beragam fasilitas mewah yang didapat Fahmi. Tetapi, ia membiarkan hal tersebut.