Follow Us

Ini 4 Uang Kertas Lama yang Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018!

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 29 November 2018 | 20:45
 Ilustrasi uang.
(Dok. HaloMoney.co.id)

Ilustrasi uang.

Prosedurnya pun cukup mudah.

Penukar wajib membawa uang yang akan ditukarkan dalam keadaan baik tidak rusaj ke kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat.

Penukar selanjutnya menyerahkan uang tersebut pada kasir yang akan memeriksa keasliannya.

Baca Juga : Fakta Memilukan Kota Bikini Bottom di Sponge Bob yang Jarang Diketahui Orang

Jika uang tersebut asli, kasir akan memberikan uang pengganti yang baru yang nilainya sama dengan uang yang telah ditukarkan.

Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

Peraturan BI Pasal 4 tersebut berbunyi:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Jadi jika Anda memiliki uang-uang kertas di atas tukarkan ke BI sebelum tanggal 31 Desember 2018!

Baca Juga : Ayah Zumi Zola Meninggal, Dulunya Juga Pernah Menjabat Sebagai Gubernur Jambi seperti Anaknya

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest