Follow Us

Ini 4 Uang Kertas Lama yang Tak Laku Lagi, Tukarkan Sebelum 31 Desember 2018!

Masrurroh Ummu Kulsum - Kamis, 29 November 2018 | 20:45
 Ilustrasi uang.
(Dok. HaloMoney.co.id)

Ilustrasi uang.

bi.go.id

Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.

4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999

bi.go.id

Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.

Baca Juga : Ayah Zumi Zola Meninggal, Dulunya Juga Pernah Menjabat Sebagai Gubernur Jambi seperti Anaknya

Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.

Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.

Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).

Baca Juga : Tak Hanya Crazy Rich Surabaya, Crazy Rich Kalimantan Ini Pernah Gelar Pesta Nikah Mewah Hingga 10 Hari 10 Malam

"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular