Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratan.
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999
Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Baca Juga : Ayah Zumi Zola Meninggal, Dulunya Juga Pernah Menjabat Sebagai Gubernur Jambi seperti Anaknya
Per 31 Desember 3008 lalu, BI memang telah melakukan pencabutan dan pernarikan uang kertas dengan tahun emisi 1998 dan 1999.
Tetapi maysrakat tidak perlu khawatir karena masih dapat menukarnya dengan uang kertas yang berlaku saat ini.
Penukaran pun dapat dilakukan di kantor BI atau kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018).
"Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia)," ujarnya.