Nyusul Mario Dandy Dipenjara, Sang Pacar, AGH Berstatus Pelaku Penganiayaan David

Rabu, 08 Maret 2023 | 18:36
Kolase Tribun Sumsel

Nyusul Mario Dandy Dipenjara, Sang Pacar, AGH Berstatus Pelaku Penganiayaan David Ozora

Suar.ID -Nyusul Mario Dandy Dipenjara, Sang Pacar, AGH Berstatus Pelaku Penganiayaan David.

Aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan Mario Dandy terhadap David itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, pacar Mario, berinisial AGH, yang menjadi sosok pertama yang mengadu.

Ia mengaku, mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan terungkap, orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik, yakni temannya berinisial APA.

Informasi itu dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu.

APA menyatakan, saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Sontak, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya, berinisial R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat.

Kemudian, terjadilah penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek.

Kompas TV / tribunnews.com
Kompas TV / tribunnews.com

Nyusul Mario Dandy Dipenjara, Sang Pacar, AGH Berstatus Pelaku Penganiayaan David Ozora.

Selanjutnya, ia diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, pemeriksaan terhadap AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak diagendakan Penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023)

Selain itu, pacar Mario berinisial AG, diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

Ini merupakan pemeriksaan pertama untuk AG setelah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), Tribunnews.

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka,

Namun, AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak di bawah umur," pungkas Hengki.

Baca Juga: Saksi Kunci Angkat Bicara, Sosok Inilah yang Hentikan Aksi Mario Dandy terhadap David

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya