Suar.ID - Ada berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang hingga tahun ini masih dibagikan.
Salah satunya yaitu BLT PIP Kemdikbud 2023.
BLT PIP Kemdikbud 2023 ini merupakan bansos berbentuk beasiswa untuk para pelajar kurang mampu dan siswa SMA bisa mendapat Rp1 juta.
Lalu kapankah jadwal BLT PIP Kemdikbud ini bakal cair?
Sebelumnya, para siswa penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 ini umumnya sudah secara otomatis terdaftar sesuai data di Kemensos.
Dilansir SuryaMalang.com, nominal bantuan BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud ini bervariasi disesuaikan dengan tingkatan sekolah.
BLT PIP Kemdikbud ini dicairkan tiap tahun dan besarannya mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per siswa.
Tak sampai disitu, BLT PIP Kemdikbud ini cuma dibagikan pada peserta didik berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kendati demikian, bagi siswa yang ingin mendapatkan BLT PIP Kemdikbud ini harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Paling tidak, para siswa ini telah terdaftar dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memiliki KIP.
KIP sendiri merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar yang merupakan bentuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar atau PIP.
Bila mengacu pada tahun lalu, penerima BLT PIP Kemdikbud ini namanya bakal muncul dalam data pip.kemdikbud.go.id.
Berikut ini cara cek penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 secara online:
- Buka linkpip.kemdikbud.go.id.
- Nantinya setelah terbuka bakal muncul kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan dan tahun serta nama ibu kandung.
- Klik cari dan nantinya informasi soal penerima dapat dilihat.
Lalu kapan jadwal BLT PIP Kemdikbud 2023 ini cair?
Untuk saat ini sendiri, pencairan BLT PIP Kemdikbud 2023 belum juga dimulai.
Pasalnya, pemerintah masih selesaikan pencairan PIP Kemdikbud tahun 2022.
Karena itu, bagi para calon penerima tetap harap terus pantau di laman Kemdikbud atau medsos Kemdikbud.
Bagi Anda yang ingin ajukan diri sebagai penerima bansos ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Nantinya pengajuan jadi penerima BLT PIP Kemdikbud 2023 ini bakal dinilai berdasarkan usulan dinsa pendidikan atau pemangku kepentingan.
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan diri jadi penerima BLT PIP Kemdikbud:
1. Siswa usia 6-21 tahun dengan prioritas
2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
3. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orangtua atau walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang memiliki status sebagai tersangka atau narapidana rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Bagaimana bila tak punya KIP dan KKS?
Bila tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), para siswa ini rupanya juga masih bisa jadi penerima BLT PIP Kemdikbud.
Berikut ini cara mendaftarnya:
- Jika tak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan ajukannya pada satuan pendidikan.
- Bila tak memiliki KKS, orangtua siswa harus terlebih dahulu memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau desa.
- Selanjutnya ajukan KKS milik orangtua siswa untuk verifikasi data.
Jumlah Bantuan yang Diterima
Soal besaran dana bantuan BLT PIP Kemdikbud ini nantinya bakal dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima.
Berikut ini pembagiannya:
- SD dan sederajat mendapat Rp450 ribu per tahun.
- SMP dan sederajat mendapat Rp750 ribu per tahun.
-SMA dan sederajat mendapat Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Mantap Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023