Suar.ID -Mantap Dapat Rp 900.000, Ini Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023.
Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2023 akan mendapatkan Rp 3,6 juta.
Namun, penerima harus memenuhi sejumlah kriteriaBLT Dana Desa 2023 yang sudah ditentukan.
Sebab, bantuan sosial ini akan disalurkan hanya kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.
Pola pencairan BLT Dana Desa 2023 bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.
Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.
Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali.
Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu sekaligus.
BLT Dana Desa dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari Dana Desa.
Untuk 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa.