Suar.ID -Hancur Karir AKBP Ari Cahya Nugraha Gegara Ferdy Sambo, Sang Istri justru Jadi Sorotan Jenderal.
Pelanggaran kode etik ataupun pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menyeret sejumlah nama personel Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan hambatan saat menyajikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Bahkan, 31 orang anggota Polri dikenakan pelanggaran kode etik profesi.
Pasalnya, mereka menghambat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Manuver 31 polisi itu juga disebut membuat lambatnya proses pengusutan kasus.
Lantaran, mereka menghilangkan sejumlah barang bukti.
Penyidikan timsus sempat kesulitan karena hilangnya CCTV.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.
"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,"
"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, dalam tayangan live Kompas TV.