Dalang Utamanya Masih Terus Dicari, Ajudan Irjen Ferdy Sambo Brigadir RR Terancam Hukuman Mati Karena Dijerat Pasar Pembunuhan Berencana Terkait Penembakan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 | 18:55
Facebook

Tersangka baru kasus penembakan Brigadir J, Brigadir RR, didakwa pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Mereka semua adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Suar.ID -Kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Yang paling baru adalah ditetapkannya Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal sebagia tersangka baru menyusul Bharada E.

Brigadir RR sendiri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan bisa saja terancam hukuman mati.

Terkait penetapan Brigadir RR, Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan penjelasan.

Sebelumnya,Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal ini berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirttipidum Bareskrim Polri ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam pasal 340 tertulis, pembunuhan berencana hukuman paling berat adalah hukuman mati.

Tertulis pula untuk lamanya penjara minimal selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara," pasal 340 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Kolase TribunJakarta/Facebook
Kolase TribunJakarta/Facebook

brigadir j

Sedangkan untuk pasal 55 KUHP yakni

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan," bunyi ayat (1).

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya," bunyi ayat (2).

Kemudian pasal 56 KUHP tertulis:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Sebagaimana informasi terkini, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka baru pada Minggu (7/8/2022).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menerangkan penetapan ini didasari oleh dua bukti.

Namun, Brigjen Andi tak menjelaskan secara rinci soal peran Brigadir RR dalam kasus ini.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," tukas Andi.

Brigjen Andi Rian menerangkan, saat ini Brigadir RR telah dilakukan penahanan di di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (7/8/2022).

"Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kolase: Tribunnews.com
Kolase: Tribunnews.com

Sehari sebelum tewas, Brigadir J sempat mendapat ancaman pembunuhan, terbongkar perlakuan istri Ferdy Sambo ke adik mendiang,

Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen pol Ferdy Sambo.

Keduanya adalah seorang sopir dan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR , mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Baik Bharada E maupun Brigadir RR saat ini masih berada di Bareskrim Polri.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya