Semakin Terungkap, Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Berat Ini Soal Kasus Penembakan Brigadir J, Sekarang Harus Mendekam Di Mako Brimob Sebagai Ganjarannya, Polisi: Tidak Ada Penangkapan

Minggu, 07 Agustus 2022 | 07:43
Tribunnews.com

Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob, diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob, diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir J.

Suar.ID -Irjen Ferdy Sambo digiring ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) malam terkait kasus penembakan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga telah melakukan beberapa pelanggaran etik terkait tewasnya sang ajudan di rumahnya.

Kini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri,Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Dari pemeriksaan tersebut,Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penembakan Brigadir J.

Yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ada 10 saksi yang diperiksa tekait penetapan tersebut.

Dan kini Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.

"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

Tribun

Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob, diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir J.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.

Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.

Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.

"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.

Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.

Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.

Tribun Jambi

Irjen Ferdy Sambo digelandang ke Mako Brimob, diduga melakukan beberapa pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir J.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya