Terbongkar Sekarang, Ternyata Bharada E Ternyata Cuma Sopir Irjen Ferdy Sambo Dan Nggak Pandai Menembek, Baru Beberapa Bulan Pegang Senjata, Kok Bisa Jatuhkan Brigadir J Hingga Tewas?

Jumat, 05 Agustus 2022 | 18:49
Antara

Baru beberapa bulan pegang senjata api, tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E, cuma sopir Irjen Ferdy Sambo dan tidak mahir dalam menembak.

Baru beberapa bulan pegang senjata api, tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E, cuma sopir Irjen Ferdy Sambo dan tidak mahir dalam menembak.

Suar.ID -Bharada E tengah menjadi sorotan.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sempat beredar kabar bahwa Bharada E adalah sosok yang mahir dalam menembak.

Tapi ternyata nggak semua setuju dengan dugaan tersebut.

Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan,Bharada E atau Richard Eliezer ternyata cuma berstatus sopir Ferdy Sambo.

Hal itu mengacu pada surat tugasnya.

Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Edwin juga mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.

Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Selain itu,Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.

Kompas.tv

Baru sebulan pegang senjata api, tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E, ternyata cuma sopir Irjen Ferdy Sambo dan tidak mahir dalam menembak.

Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

Kolase Tribunnews
Kolase Tribunnews

Baru sebulan pegang senjata api, tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E, ternyata cuma sopir Irjen Ferdy Sambo dan tidak mahir dalam menembak.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad