Baru beberapa bulan pegang senjata api, tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E, cuma sopir Irjen Ferdy Sambo dan tidak mahir dalam menembak.
Suar.ID -Bharada E tengah menjadi sorotan.
Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sempat beredar kabar bahwa Bharada E adalah sosok yang mahir dalam menembak.
Tapi ternyata nggak semua setuju dengan dugaan tersebut.
Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan,Bharada E atau Richard Eliezer ternyata cuma berstatus sopir Ferdy Sambo.
Hal itu mengacu pada surat tugasnya.
Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Edwin juga mengungkapkan, Bharada E tidak ahli dalam menggunakan senjata api.
Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu yang disebut masih tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.
Selain itu,Bharada E juga diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.
Edwin menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," tutur Edwin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.
Namun, hingga kini LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.