Suar.ID- Sejak video mereka memparodikan Andika Kangen Band viral, nama Tri Suaka dan Zidan terus jadi sorotan.
Keduanya bak panen haters dalam waktu singkat karena sikap mereka yang dinilai telah menghina Andika Mahesa.
Sudah tuntas urusan mereka dengan vokalis Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali dihadapkan pada masalah baru.
Penyanyi yang dikenal lantaran kerap meng-cover lagu yang sudah ada ini mendapat somasi atas pelanggaran hak cipta.
Seperti dilansirTribun Seleb, Ketua Advokasi FORKAMI (Forum Komunikasi Artis Minangkabau), Ariyanto sudah melayangkan somasi dua kali pada mereka.
Lantaran pada somasi pertama ada beberapa poin yang dianggap masih terabaikan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto saat ditemui di Rusunawa Ks.Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com.
Seperti yang diketahui, Tri Suaka dan Zinidin Zidan dituntut untuk membayar royalti atas lagu yang telah mereka bawakan tanpa izin.
Hal ini menyangkut pada pelanggaran hak cipta karya seni yang tentu saja membutuhkan pertanggungjawaban.
Tak tanggung-tanggung, Tri Suaka dan Zidan dituntut untuk membayar royalti 1 miliar rupiah per lagunya.
Tuntutan ini konon seperti dijelaskan oleh Ariyanto sudah tertuang dalam UU Hak Cipta.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas.
Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Pun, disampaikan Arianto, sejumlah penyanyi dan pencipta lagu sudah menyetujui isi somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.
Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Selain royalti yang wajib dibayar, Tri Suaka dan Zinidin Zidan juga memiliki kemungkinan besar untuk dipidana kurungan 8 tahun penjara.
"Karena ini kami akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan kami akan gugat perdatanya,"
Kami akan lakukan somasi dalam waktu tujuh hari. Bagaimanapun juga itu aturannya," kata Arianto, seperti diberitakanKompas.com.
Meski begitu, salah satu perwakilan artis Minangkabau, Ardianto mengutarakan bahwa pihak mereka masih membuka jalur mediasi.
penyanyi dan pencipta lagu Minang sangat terbuka untuk mencari jalan keluar bersama.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bisa bernegoisasi dengan pihak Tri Suaka.
"Mereka wajib membayar, berapapun itu nanti kesepakatannya, tergantung dia (pihak Tri Suaka) dengan pencipta lagu.
Kalau kami hanya menyampaikan solusi saja. Tapi nanti pencipta lagu dan tim Tri Suakayang mengatur," ujar Arianto.
"Bagus-bagus kalau nanti dia bayar dan ada kerja sama. Dia kerja sama dengan pencipta lagu lain," lanjutnya.
"Kalau tidak ada respons ya kami cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kami sih, kalau pidana hukuman secara, tidak manusiawi.
Kami lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kami hajar," ucap Arianto.