Suar.ID - Tri Suaka dan Zinidin Zidan belakangan ini terus menjadi pusat perhatian banyak pihak.
Hal ini terjadi usai keduanya membuat ulah dimana seolah “menghinakan” Andika ex Kangen Band.
Banyak pihak merasa tak terima dengan apa yang dilakukan oleh sosok Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Tidak hanya mendapatkan somasi dari Andika ex Kangen Band, bahkan kini keduanya harus kembali menerima somasi dari sejumalh pencipta lagu.
Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) juga termasuk salah satu pihak yang melayangkan somasi untuk keduanya.
Sejauh ini keduanya telah dilayangkan somasi sebanyak dua kali dimana pertama telah dilayangkan namun ada beberpa poin yang dianggap FORKMI masih terabaikan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto dikutip dari Kompas.com.
Salah satu tuntutan yang diminta adalah Tri Suaka bersedia menghitung royalty kepada seniman-seniman yang lagunya selama ini di covernya.
"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.
Dalam hal ini management Tri Suaka dinilai seolah mengabaikan poin yang dimaksudkan.
"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.
Arianto menyebut ada 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang menyetujui somasi tersebut.
"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label. Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.
Dalam hal ini Arianto mengatakan bahwa pihaknya tetap membuka pintu mediasi kepada pihak manajemen Tri Suaka.
"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.