Masalah Berbuntut Panjang, Kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituntut Membayar Royalti Hingga Rp 1 Miliar Per Lagu yang Dicovernya

Kamis, 28 April 2022 | 13:31
tribun seleb

Tri Suaka

GridStar.ID - Nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini tengah ramai jadi perbincangan publik.

Keduanya jadi sorotan usai bermasalah dengan Andika Kangen Band.

Mereka membuat parodi namun mimik wajah mereka dinilai mengejek sang vokalis.

Kini permasalahan baru kembali menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Keduanya kini mendapat somasi dari Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami).

Forkami sempat memberikan somasi pertama pada Tri Suaka dan Zidan.

Mereka memang telah menyampaikan permintaan maaf, namun ada beberapa poin yang dianggap masih diabaikan.

Sehingga Forkami kembali melayangkan somasi yang kedua.

"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama. Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Ketua Advokasi FORKAMI Arianto dikutip dari Kompas.com pada Rabu (27/04).

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," lanjutnya.

Baca Juga: Lirik Indah Bak Sindiran Telak Bagi Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Andika Kangen Band Kecewa Berat Diparodikan: Berakhir Sudah, Kisahmu Tinggal Cerita

Pihak Forkami meminta Tri Suaka dan Zidan membayar royalti senilai Rp 1 miliar untuk setiap lagu yang dicover mereka.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," ujar Arianto.

Arianto menyampaikan ada cukup banyak penyanyi yang menyetujui somasi tersebut.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.

Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Arianto juga membuka kemungkinan mediasi untuk masalah tersebut.

"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana. Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya