Hidup Enak 7 Tahun di Rumah Doang, Guru SD Ini Ternyata Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Akal Licik Terbongkar

Rabu, 20 April 2022 | 19:09
Tribun Medan

Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian, makan gaji buta Rp 400 juta.

Suar.ID -Hidup Enak 7 Tahun di Rumah Doang, Guru SD Ini Ternyata Makan Gaji Buta Rp 400 Juta, Akal Licik Terbongkar.

Akal licik seorang oknum guru bernama Demseria Simbolon di Medan, Sumatera Utara terbongkar.

Selama 7 tahun makan gaji buta sebagai guru, tetapi tak pernah bekerja mengajar.

Total gaji yang diterimanya tanpa bekerja itu alias gaji buta, sebesar Rp 400 juta.

Terbongkarnya kelicikan oknum guru bernama Demseria Simbolon membuat gempar masyarakat di Indonesia beberapa waktu lalu.

Demseria Simbolon tercatat sebagai guru di SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, Medan, Sumatera Utara.

Namun sejak 2011, Demseria Simbolon tidak mengajar lagi di sekolah.

Walaupun demikian, ia tetap mendapat gaji.

Bahkan, terkumpul ratusan juta rupiah selama tujuh tahun lamanya.

Cara licik Demseria Simbolon baru terungkap pada 2018 silam.

Bermula ketika suaminya, Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.

Saat itu, Adesmman Sagala, berniat untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.

Namun setelah diperiksa, Demseria Simbolon ternyata masih hidup.

Pemeriksaan pun dilakukan.

Benar saja, Demseria Simbolon ternyata melakukan penipuan dengan memalsukan surat kematiannya.

(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)
(TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN)

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai usai kepergok makan gaji buta Rp 400 juta selama 7 tahun.

Kabar kematian Demseria Simbolon pada 2011 silam, ternyata cuma akal-akalannya agar bisa menikmati gaji buta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua, Nazar Efriandi mengungkapkan nominal kerugian negara akibat ulah Demseria Simbolon dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500."

"Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru."

"Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," kata Asep, melansir dari Tribun Medan.

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Perbuatan Demseria, diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)
(TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga: Heboh, Viral Video Kepala Sekolah Tega Injak Bahu Siswa Gegara Rambut Panjang: Supaya jadi SDM Berkualitas!

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Medan

Baca Lainnya