Nahloh! Guru Murid Resmi Kompakan Pakai Seragam Oren, Peran Fakarich Guru Indra Kenz di Binary Option Terbongkar, Apa Nih?

Kamis, 07 April 2022 | 12:33
instagram

Fakarich dan Indra Kenz

Suar.ID - Sosok yang disebut-sebut sebagai guru Indra Kenz, Fakarich ini memang sempat jadi sorotan publik.

Pasalnya, Fakarich ini sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi.

Gegara hal ini, Fakarich ini dijadwalkan bakal dijemput paksa.

Namun, mendadak Fakarich ini datang sendiri ke Bareskrim Polri dan tak berselang lama ia pun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich ini pun diperiksa dengan 44 pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian.

Setelahnya, polisi pun langsung menetapkanFakarichsebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Pihak kepolisian kemudian beberkan peran sebenarnya Fakarich dalam aplikasi Binomo ini.

Selain itu, polisi juga benarkan kalau Fakarich in adalah guru dari Indra Kenz.

Fakarich lah yang ajarkan sosok yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Medan ini menjadi trader Binomo.

Tak cuma itu, ia juga mengusulkan dirinya sendiri untuk jadi afiliator di Binomo.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatit Repli Handoko.

Dilansir Tribunnews.com, Gatot mengatakan kalau Fakarich ini diduga direkrut langsung oleh manajer Binomo untuk jadi afiliator di aplikasi Binomo.

(Tribunnews/ Igman)
(Tribunnews/ Igman)

Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022).

Untuk diketahui, manajer Binomo ini adalah Brian Edgar Nababan (BEN).

"Modus operandi daripada saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan tersangka BEN untuk menjadi affiliator," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Fakarich pun mulai aktif bersosial media untuk gaet para korban agar tergiur bermain Binomo.

Ia juga ajarkan cara trading di YouTube miliknya.

"F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," jelas Gatot.

Gatot menuturkan kalau Fakarich ini diduga membuka kelas kursus berbayar terkait pelatihan trading di Binomo.

Dimana, ia juga mendirikan PT sendiri dan buka k dengan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta.

"Kemudian F membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp 5 juta," pungkasnya.

Pihak Bareskrim Polri membeberkan kalau Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ini pernah terima uang Rp1,9 miliar dari Indra Kenz yang jadi tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pun mengungkapkan kalau Fakarich ini adalah orang yang ajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

"Dan Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Fakarich ini juga sempat ditawarkan jadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.

"(Fakarich) yang sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.

Pada Fakarich, polisi pun telah melakukan penatapan tersangka dan penahanan.

Youtube Britis terkini
Youtube Britis terkini

Indra Kenz dan Fakarich.

Fakarich pun diduga melanggarPasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas perbuatannya ini.

Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Kemudian,pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Rutan Bakal Penuh Tersangka Kasus 'Trading' Binary Option! Inilah Sosok Guru Crazy Rich Indra Kenz yang Sudah Ditahan Polisi

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya