Rutan Bakal Penuh Tersangka Kasus 'Trading' Binary Option! Inilah Sosok Guru Crazy Rich Indra Kenz yang Sudah Ditahan Polisi

Selasa, 05 April 2022 | 16:07
Kompas.com

Fakarich mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).

Suar.ID - Kasus penipuan binary option berkedok trading yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz hingga kini masih terus bergulir.

Nama guru Crazy Rich Medan pun kini sudah terungkap dan bahkan diciduk polisi.

Mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan dikabarkan telah resmi menangkap dan menahan guru Indra Kenz.

Guru Indra Kenz ternyata bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Penahanan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Menurut Whisnu, saat ini Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Demi Tuntaskan Hasratnya Sampai Minta Bilik Asmara, Beginilah Nasib Biduan Dangdut Istri Koruptor ini, Kini Lepas Hijab dan Umbar Bentuk Tubuhnya!

Fakarich adalah orang yang mengajari Indra Kenz bermain binary option.

Kini Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (5/4/2022).

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Fakarich pernah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich merupakan orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

Baca Juga: Delapan Atau Dua Puluh? Ini Dia Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai yang Dicontohkan Rasulullah SAW Saat Bulan Ramadan

Instagram.com

Sosok Fakarich yang disebut sebagai guru dari Indra Kenz.

"Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat yang dikutip dari Kompas.com.Selain itu, Whisnu mengungkapkan, Fakarich pernah membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.

Fakarich juga ditawarkan menjadi mitra Binomo oleh Development Manager Brian Edgar Nababan.

"(Fakarich) sebelumya ditawarkan menjadi affiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan," ucapnya.

Terhadap Fakarich, polisi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan.Penetapan tersangka dilakukan pada 4 April 2022, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Katanya Istri Sholeha? Kini Malah Beredar Foto Lawas Susi Latifah, Nampak Tak Berhijab dan Tenteng Bra, Netizen Nyinyir: Cabe Ya Tetep Cabe!

YouTube

Fakarich

Dalam pemeriksaan, Fakarich dicecar dengan 44 pertanyaan.

Selain itu, penyidik juga membuka akses terhadap akun binpatner dan akun Binomo milik tersangka Fakarich."Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alia Fakarich," papar Whisnu.

Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Serta, Pasal 378 KUHP.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.

Baca Juga: Nah Loh! Tertangkap Kamera Cium Mesra Pasca Sidang Mediasi, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Sepakat untuk Berpisah Baik-baik

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya