Jahat Betul! Pegawai Bank BUMN Ini Garong Uang Nasabah hingga Rp 1,1 Miliar, Ngakunya Buat Main Binomo

Selasa, 05 April 2022 | 17:47
Kompasiana

Gambar Ilustrasi

Suar.ID - Seorang pegawai bank BUMN bernama Arini Listiani Chalid baru-baru ini harus berusrusan dengan hukum.

Pasalnya dia dituding garong uang nasabah senilai miliaran rupiah.

Mengutip dari Kompas.com, wanita asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, itu mengaku telah mencoba mengembalikan uang Rp 1,1 miliar milik nasabah yang dia ambil untuk bermain Binomo.

Baca Juga: Nekat Jual Apartemen Venna Melinda Demi Cuan Rp 4 Miliar, Akhirnya Tebongkar Alasan Ferry Irawan Tega Gadikan Aset Istri: Insya Allah Ada yang Beli

Arini sempat menjual rumahnya.

Namun, uang hasil penjualan rumah tak cukup untuk menutupi kerugian nasabah.

Baca Juga: Sempat Jadi Diburu Gegara Mangkir, Kini Guru Trading Indra Kenz ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi, Terungkap Inilah Sumber Pundi-pundi Rupiah Fakarich!"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat sidang di Tipikor Banjarmasin, Senin, dikutip dari Kompas TV.Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya.

Karena itu, dia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid, menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Arini menggunakan uang nasabah untuk bermain Binomo, aplikasi "trading" ilegal yang mana baru-baru ini berhubungan erat dengan sosok Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri saatini sudah ditahan setlah secara resmi menyaji tersangka trading binary option Binomo.

Baca Juga: Klitih di Jogja Kembali Memakan Korban Jiwa, Sri Sultan Hamengkubuwana X Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum Meski Masih Anak-anak

Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan gara-gara Arini ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, Arini yang duduk sebagai terdakwa, mengaku bermain Binomo sejak 2019.Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Demi Tuntaskan Hasratnya Sampai Minta Bilik Asmara, Beginilah Nasib Biduan Dangdut Istri Koruptor ini, Kini Lepas Hijab dan Umbar Bentuk Tubuhnya!

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya