Suar.ID - Indra Kenz kini sudah ditahan setelah menjadi tersangka penipuan.
Dikutip dari Kompas.com, keduanya diketahui ditangkap atas kasus penipuan investasi bodong.
Indra Kenz disebut-sebut telah melakukan penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
Dikutip dari Grid Fame, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena dana yang diterima oleh Indra Kenz disinyalir berada di luar negeri.
Membahas soal kasus Indra Kenz, rupanya tidak banyak orang yang tahu siapa sebenarnya sosok yang melaporkan Indra Kenz ini.
Secara tiba-tiba Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich ini dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus tindakan penipuan.
Rupanya ada sosok berinisial MN alias Maru Nazara yang melaporkan Indra Kenz ke pihak kepolisian.
Lantas siapa sebenarnya sosok Maru Nazara ini?
Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Pria berewok ini mengaku selama melakukan trading dia justru mengalami kerugian ratusan juta.
Janji kaya mendadak dari affliator ternyata membuatnya penasaran hingga tak sadar telah kehilangan hingga Rp 540 juta.
Kerugian itu merupakan akumulasi dari aktivitasnya di aplikasi trading sejak 2020.
ia mengaku tertarik dipicu gaya hidup para selebgram itu yang kerap memamerkan kemewahan.
Maru Nazara mengklaim telah tertipu oleh afiliator.
Maru Nazara kerap menjadi narasumber di TV saat perjuadian berkedok trading mulai marak dibicarakan.
Aksinya yang membanting laptop viral di media sosial.
Maru megaku melakukan hal itu lantaran frustasi dengan kerugian yang dialaminya.
Indra Kenz yang dilaporkan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.(m30).