Suar.ID - Usai Indra Kenz diamankan, sosok Doni Salmananpun kini juga jadi tersangka kasus investasi bodong.
Pada 8 Maret 2022 malam, Bareskrim Polri resmi lakukan penahanan pada Doni Salmanan.
Doni Salmanan pun ditetapkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus binary option Quotex ini.
Bak jatuh ditimpa tangga, usai terancam dimiskinkan, kini Doni Salmananmalah diramalbakal diceraikan Dinan Fajrina.
Wah seperti apa ya?
Dilansir Kompas.com, harta kekayaan dan kendaraan mewah milik Doni Salmanan ini telah disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Siber(Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri ungkap total nilai barang bukti yang disita berkisar Rp64 miliar.
Barang bukti ini berupa uang tunai Rp3,3 miliar, 2 rumah di wilayah Jawa Barat, 6 mobil mewah, 18 motor, 22 potong pakaian bermerk mahal, serta dokumen dan akun media sosial Doni.
Usai aset disita dan terancam hukuman 20 tahun penjara, rumah tangga Doni pun juga diterawang Denny Darko tak bertahan lama.
Melansir dari Sonora.ID, Denny sebut bila nantinya Dinan Fajrina akan merasa tak tahan hingga berujung gugat cerai Doni.